Sentimen
Negatif (79%)
18 Mei 2024 : 13.39
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Problematiknya Pejabat Kemenhub Asep Kosasih: Injak Al-Qur'an, Dugaan Selingkuh, Dicopot Gegara KDRT

18 Mei 2024 : 13.39 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Problematiknya Pejabat Kemenhub Asep Kosasih: Injak Al-Qur'an, Dugaan Selingkuh, Dicopot Gegara KDRT

PIKIRAN RAKYAT - Asep Kosasih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke karena kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasusnya pun sedang ditangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tidak hanya itu, pejabat Kemenhub itu juga dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri karena diduga menistakan Agama. Sebab, dia bersumpah sambil menginjak Al Quran.

Sang istri menuturkan, aksi menginjak Al-Qur'an itu dilakukan karena Asep Kosasih bersumpah terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukannya. Namun, cara yang dilakukan justru salah.

"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Dia menambahkan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.

"Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," ujar Ade Ary Syam Indradi.

"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ucapnya menambahkan.

Dilaporkan Istri

Laporan dugaan penistaan agama tersebut ternyata dilaporkan oleh istri Asep Kosasih yang berinisial VK. Kuasa hukum VK, Sunan Kalijaga mengungkapkan apa yang dilakukan oleh suami kliennya.

Menurutnya, Asep Kosasih melakukan sumpah dengan Al-Qur'an untuk meyakinkan sang istri. Namun, dia melakukan sumpah dengan cara yang salah, yakni dengan menginjak Al-Qur'an.

"Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Al Quran, " kata Sunan Kalijaga.

Dicopot karena KDRT

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencopot Asep Kosasih dari jabatannya. Pembebastugasan sementara itu dilakukan, karena dia diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Asep Kosasih dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub. Jika terbukti kasus ini benar, akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan, terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” tuturnya.

Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.***

Sentimen: negatif (79%)