Sentimen
Positif (88%)
17 Mei 2024 : 18.29

SPMB STAN 2024: Nilai Ijazah-Rapor, UTBK, dan Syarat Tambahan Jalur Afirmasi-Pembibitan

17 Mei 2024 : 18.29 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

SPMB STAN 2024: Nilai Ijazah-Rapor, UTBK, dan Syarat Tambahan Jalur Afirmasi-Pembibitan

PIKIRAN RAKYAT – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) yang merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2024. Kali ini, STAN menyediakan 722 kuota untuk tiga program studi antara lain Diploma IV Akuntansi Sektor Publik, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara, dan Diploma IV Manajemen Aset Publik.

Panitia pusat menetapkan beberapa syarat nilai dan syarat tambahan bagi pendaftar yang merupakan lulusan SMA tahun 2022, 2023, serta 2024. Berikut rinciannya:

Nilai Ijazah dan Rapor

Bagi lulusan tahun 2022 dan 2023, nilai ijazah minimal 70 untuk Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan. Khusus Jalur Pembibitan, nilai minimal adalah 75. Sementara bagi calon lulusan tahun 2024, nilai rapor 5 semester adalah 70 bagi semua jalur seleksi. Nilai tersebut merupakan rata-rata dari skala 100 dan bukan hasil pembulatan.

Nilai UTBK

Tahapan seleksi SPMB STAN 2024 akan menggunakan hasil UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Oleh karena itu, peserta yang bisa mendaftar adalah mereka yang pernah mengikuti UTBK-SNBT tahun 2024 dengan batas minimal tertentu:

Jalur Reguler

Tes Potensi Skolastik 600 Literasi Indonesia 550 Literasi Bahasa Inggris 500 Tes Penalaran Matematika 450

Jalur Afirmasi Kewilayahan

Tes Potensi Skolastik 400 Literasi Indonesia 375 Literasi Bahasa Inggris 325 Tes Penalaran Matematika 375

Jalur Pembibitan

Tes Potensi Skolastik 400 Literasi Indonesia 375 Literasi Bahasa Inggris 325 Tes Penalaran Matematika 375 Syarat Tambahan Jalur Afirmasi

Bagi peserta yang memilih Jalur Afirmasi, wajib memiliki orangtua yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP/KK/Akta Kelahiran peserta.

Khusus peserta ADEM Papua dan Papua Barat, wajib memiliki surat keterangan peserta ADEM dari sekolah. Sementara bagi peserta non-ADEM dengan kuota per kota/kabupaten, wajib menyelesaikan SD, SMP, dan SMA di kota/kabupaten afirmasi yang dipilih. Terakhir, khusus peserta non-ADEM dengan kuota provinsi, wajib menyelesaikan SD, SMP, dan SMA di kota/kabupaten afirmasi yang dipilih.

Syarat Tambahan Jalur Pembibitan Berdomisili di kota/kabupaten/provinsi pembibitan yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP/KK. Memilik orangtua yang lahir di kota/kabupaten/provinsi yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP/KK/Akta Kelahiran peserta dari ayah atau ibu kandung.***

Sentimen: positif (88.6%)