Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh
Tokoh Terkait
Legislator Ingatkan Calon Jemaah Haji Pakai Visa Resmi Pemerintah Saudi
Jurnas.com
Jenis Media: News

Samrut Lellolsima | Kamis, 16/05/2024 18:49 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyayangkan banyaknya calon jemaah haji asal Indonesia tidak menggunakan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan kepada para jemaah bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi.
Beberapa sanksi yang akan diperoleh yaitu Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah hingga tidak bisa kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun.
“Kami menyayangkan banyaknya calon jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi,” ujar Maman, dalam acara Dialetika Demokrasi yang diadakan KWP dengan tema “Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Resmi, Kamis (16/5).
Selain itu, Maman. menjelaskan bahwa jemaah dengan visa non-haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji karena Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Lebih lanjut, Maman meminta Kementerian Agama menindak tegas agent travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jemaah haji tanpa visa yang resmi.
“Agent travel juga harus ditindak karena mereka yang memberangkatkan,” tukasnya.
Apalagi, ia menyebut, banyak jemaah haji yang gunakan visa kerja dan visa umroh untuk berhaji. Untuk itu ia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VIII Maman Imanul Haq jemaah haji visa Arab Saudi
Sentimen: positif (72.7%)