Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Serang
Tokoh Terkait
Dewan Pers Tegaskan Perumusan RUU Penyiaran Tak Libatkan Konstituen Pers
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tak melibatkan konstituen pers. Ada tahapan yang dilanggar dalam penyusunan RUU tersebut karena tidak melibatkan kalangan terkait.
"Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini? Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang," kata Ninik dalam diskusi publik 'Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Dewan Pers Sebut Upaya Renggut Kebebasan Pers Terjadi Sejak 17 Tahun Lalu: Sekarang Serang Jantungnya
Menurutnya, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya bersifat partisipatif.
"Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang. maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu. Itu clear data dalam tata kerja, tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Baca Juga
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran yang Larang Investigasi, Karya Jurnalistik Berkualitas Tak Boleh Dikekang
Dia menyatakan, Dewan Pers menyoroti pasal yang sangat krusial dan memerlukan perhatian serius dalam RUU tersebut. Salah satunya penyelesaian sengketa pers melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Yang pertama adalah soal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian mencoba ditempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran, karena diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik, bukan rezim penegakan hukum, tapi rezim etik," tuturnya.
Baca Juga
Dewan Pers Tolak Isi RUU Penyiaran: Ancam Kemerdekaan dan Independensi Pers
Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dia khawatir aturan itu meniadakan penayangan produk jurnalistik investigatif yang saat ini saja sudah langka.
"Pasal yang lain adalah tadi juga sudah disinggung ya soal penyiaran berita investigatif. Ini apa sesuatu yang mungkin kalau orang Jawa bilang gelo," katanya.
Baca Juga
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Produk Jurnalistik Jadi Tak Berkualitas
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (88.6%)