Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero 2018-2020. Keduanya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terungkap keterlibatan kedua tersangka berdasarkan persidangan dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT AK Catur Prabowo dkk. Para tersangka yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.
Baca Juga
KPK Ajukan Banding, Lawan Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Asep menjelaskan, PSA dan DP merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo. Keduanya mendapat perintah memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur.
Baca Juga
Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, KPK Taksir Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Atas izin Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerja sama.
"Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP," ujar Asep.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (98.1%)