Sentimen
Tokoh Terkait
RUU Kementerian Negara, PDIP Minta Penentuan Jumlah Kementerian Libatkan DPR
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan meminta revisi Undang-undang Kementerian Negara melibatkan DPR dalam penentuan jumlah kementerian. Sebab RUU tersebut menetapkan jumlah kementerian menjadi kewenangan presiden dengan melihat kebutuhan.
"Kalau seandainya mungkin DPR diminta pendapatnya penambahan kementerian lembaga badan ini," kata Sturman dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Jumlahnya Bakal Ditambah?
Dia menilai pelibatan DPR penting dalam penentuan kementerian. Pasalnya berkaitan dengan tugas anggota dewan dalam melakukan pengawasan kementerian.
"Karena berkaitan dengan mitra kerja DPR. Itu yang dimasukan dalam pemantauan dan peninjauan," ujarnya.
Baca Juga
PDIP Nilai UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi: Aturan yang Ada Masih Visioner
Sayangnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas langsung menolak usulan tersebut. Menurutnya, tidak mungkin dilakukan ada konsultasi dengan DPR dalam penyusunan kabinet karena Indonesia menganut sistem presidensial.
"Yang sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer pak," tutur Supratman.
Baca Juga
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian, Klaim Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: netral (47.1%)