Sentimen
Negatif (99%)
16 Mei 2024 : 05.56
Informasi Tambahan

Institusi: Ubhara Jaya

Kab/Kota: Depok

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Soal Kecelakaan Maut di Subang, Pemilik PO Bus Pariwisata Bisa Jadi Tersangka Baru

16 Mei 2024 : 05.56 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Kecelakaan Maut di Subang, Pemilik PO Bus Pariwisata Bisa Jadi Tersangka Baru

PIKIRAN RAKYAT - Sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam. Polisi menetapkannya sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dirasa cukup.

Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai bahwa polisi bisa menetapkan tersangka baru. Ia menyebut pemilik perusahaan bus pariwisata bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu turut mengapresiasi kinerja Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang bertindak cepat menangani kasus kecelakaan yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia itu.

"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini," ujarnya.

Kenapa Sopir Bus yang Jadi Tersangka?

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai hal dalam proses pemeriksaan kasus kecelakaan tersebut.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Beberapa langkah yang dimaksudkannya itu adalah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari 13 orang saksi, termasuk sopir bus, kondektur, penumpang bus, saksi yang berada di TKP, serta ahli.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bus, bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi pun memutuskan sang sopir bus sebagai tersangka.

"Kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," ucapnya.

Jumlah Korban

Kadinkes Kabupaten Subang, Maxi menyebut total korban dalam kecelakaan maut itu ada 60 orang. Sebanyak 11 orang di antaranya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

"Sembilan korban anak-anak (yang ada di) rombongan bus, satu guru (juga) ikut rombongan bus, dan satu warga lokal,” tuturnya.

Satu warga lokal tersebut merupakan pengendara sepeda motor yang diketahui sebagai warga Cibogo, Subang.***

Sentimen: negatif (99.9%)