Sentimen
Netral (47%)
15 Mei 2024 : 22.11
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

IJTI Tolak RUU Penyiaran: Kita Bela Hak Publik Dapat Karya Jurnalistik Berkualitas

15 Mei 2024 : 22.11 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

IJTI Tolak RUU Penyiaran: Kita Bela Hak Publik Dapat Karya Jurnalistik Berkualitas

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dalam draf RUU Penyiaran. Penolakan itu demi membela hak publik mengakses karya jurnalistik berkualitas.

"Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas bisa tertahan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan saat ini," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Jurnalis Senior Khawatir RUU Penyiaran Jadi Alat DPR Awasi Pers

Dia menegaskan seluruh anggota IJTI memiliki pandangan yang sama atas RUU Penyiaran. Mereka akan memperjuangkan hak publik dalam mendapatkan informasi yang kredibel.

"Semuanya (anggota IJTI) sepakat, kita berdiri di belakang publik, kita berdiri bersama publik, apa yang kita bela adalah supaya publik bisa mendapatkan informasi yang luas, yang dalam dari sumber-sumber berita yang memang harus mereka dapatkan," katanya.

Baca Juga

Kominfo Harap RUU Penyiaran Tak Tumpang Tindih dengan Pemerintah, Dewan Pers dan KPI

Sementara itu, Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, menyebut pihaknya juga menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul dalam RUU itu.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: netral (47.1%)