Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Ternyata Tidak Dihapus, Menkes: tapi Disederhanakan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa jenjang kelas pelayanan BPJS Kesehatan tidak dihapus, melainkan disederhanakan dengan peningkatan kualitas pelayanan di semua kelas.
"Bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1," ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan penyederhanaan dan peningkatan pelayanan Kesehatan, terutama bagi kelas 3. Adapun Peraturan Menkes untuk mengatur teknisnya sedang disiapkan.
Baca Juga: Selain BPJS, Berikut 5 Asuransi Kesehatan dengan Premi Rp50 Ribuan Per Bulan
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," katanya.
Setelah draf Permenkes dari Kemenkes masuk, Presiden Jokowi memastikan akan langsung meneken Permenkes sehingga aturan terkait KRIS bisa segera diterapkan.
"Masuk ke saya aja belum sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditanda tangan," ucapnya.
KRIS Pengganti Jenjang Kelas
Aturan baru terkait KRIS yang menggantikan pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam beleid itu, salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 103B, rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitasn ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut.***
Sentimen: positif (99.2%)