Sentimen
Netral (44%)
14 Mei 2024 : 18.52
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait

Draf RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, AJI: di Luar Nalar

14 Mei 2024 : 18.52 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Draf RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, AJI: di Luar Nalar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida menegaskan, pelarangan penayangan jurnalistik investigasi yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak dapat diterima nalar. Menurutnya, aparat penegak hukum justru kerap mendapatkan informasi sebuah kasus melalui karya jurnalistik investigasi.

“Kami melihat bahwa rencana untuk menegosiasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain,” kata Nani saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024.

“(Jurnalistik investigasi) itulah yang membantu aparat keamanan kadang-kadang dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh, contohnya saja ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? Dari jurnalis,” tuturnya menambahkan.

Nani mengatakan, investigasi adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan tidak semua orang bisa melakukannya. Oleh sebab itu, dia menilai keterlaluan apabila jurnalistik investigasi dilarang untuk disiarkan.

“Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru,” ujar Nina.

Nina meminta agar pembahasan RUU Penyiaran ditunda sampai anggota DPR periode 2024-2029 selesai dilantik. Setelah itu, pembahasan rancangan UU tersebut harus melibatkan partisipasi publik seperti entitas pers.

“Kami juga dari AJI minta partisipasi masyarakat terutama warga-warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran,” ucap Nina.

Dikatakan Nina, pihaknya dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pembahasan soal penyiaran adalah sesuatu yang rumit sehingga DPR perlu duduk bersama-sama kelompok pers.

“Kita AJI sudah pasti menolak draf RUU ini. Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru. Karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran itu kompleks,” tuturnya.

RUU Penyiaran Bikin Pers Tidak Merdeka

Dewan Pers menyatakan menolak draf revisi RUU Penyiaran. Ada beberapa alasan untuk menolak RUU penyiaran di antaranya yaitu tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 1999 tentang pers mencerminkan rancangan payung hukum tersebut tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik berkualitas.

“Kedua, RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam konteks pemberitaan, kata Ninik, Dewan Pers berpandangan sebagian aturan yang termaktub dalam RUU Penyiaran akan menyebabkan lahirnya produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan tidak independen.

“Ketiga, dari sisi proses RUU ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 puu 18 Tahun 2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus meaningful participation,” tutur Ninik.

“Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” ujarnya menambahkan.***

Sentimen: netral (44.4%)