Raker DPR dan Pemerintah soal Revisi UU MK Tak Diketahui Seluruh Anggota Komisi III
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak diketahui seluruh anggota Komisi III DPR. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya agenda raker tersebut lantaran masih menjalankan tugas-tugasnya dalam masa reses di daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga
DPR dan Pemerintah Setujui RUU MK Dibawa ke Paripurna
"Saya nggak dapat. Karena sekali lagi kan reses, (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil," kata Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran sejumlah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP. Hanya saja, dia menduga rekan-rekan di fraksinya tidak hadir karena menjalani tugas di dapil saat masa reses.
Baca Juga
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V, 284 Anggota Absen
"Karena kan reses, saya nggak ikut juga, makanya saya harus nanya, bukan berarti nggak boleh, boleh juga (ada rapat), asal ada izin dari pimpinan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (84.2%)