Sentimen
Positif (96%)
14 Mei 2024 : 09.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mukomuko, Ogan Komering Ulu, Bandar Lampung, Palembang, Rejang Lebong, Lubuk Linggau

Tokoh Terkait
Nunuk Suryani

Nunuk Suryani

Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Mulai 13 Mei, Berikut Pemda yang Sudah Terima Transfer Dana

14 Mei 2024 : 09.05 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Mulai 13 Mei, Berikut Pemda yang Sudah Terima Transfer Dana

FAJAR.CO.ID -- Kabar gembira bagi para guru atau tenaga pendidik di sejumlah daerah. Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I sudah ada di kas umum daerah.

Hanya saja, penyaluran dana tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I ini belum semuanya masuk ke kas umum daerah. Baru beberapa daerah yang sudah menerima dana TPG Triwulan I.

Beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung sudah mendapat transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.

Kepastian penyaluran transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara ke kas daerah berdasarkan rilis resmi laman Kementerian Keuangan pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani juga telah menginstrukan percepatan pencairan dana TPG Triwulan I.

Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa
Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.

Menurutnya, dana TPG yang telah tersalur dari kas negara ke kas daerah juga tidak boleh dibiarkan tersimpan lama.

Pemerintah daerah hanya memiliki batas waktu selama 14 hari kerja untuk menyalurkan dana tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I kepada para guru.

Batas waktu tersebut terhitung setelah dana TPG masuk ke rekening kas umum daerah.

Selain itu, Kemdikdbudristek juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah terkait percepatan pencairan TPG.

Tak hanya mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah,
Kemdikbudristek juga memastikan pengawasan pada proses pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke masing-masing rekening guru yang memenuhi syarat.

Berdasarkan pantauan pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/, hampir seluruh daerah sudah menerima transfer dana TPG dari kas negara.

Akan tetapi memang belum seluruh dana TPG diterima, melainkan rata-rata sudah ditransfer sampai 30 persen.

Transfer dana tunjangan profesi guru ada pada poin Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Secara khusus tertera item Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.

Proses transfer dipastikan sudah dilakukan jika pada kolom 'Realisasi' sudah terdapat angka.

Dengan demikian dipastikan dana TPG tersebut bisa mulai disalurkan ke rekening guru mulai Senin 13 Mei 2024.

Hanya saja, proses pencairan bisa saja tidak dilakukan hari ini.

Proses penyaluran dana TPG dari kas daerah ke rekening masing-masing guru harus menunggu paling lama 14 hari kerja. Batas waktu ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Kemdikbudristek kepada seluruh pemerintah daerah.

Nah, jika para guru belum juga menerima dana TPG di rekening masing-masing hingga 14 hari mendatang, para guru dipersilakan mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah daerah.

Berikut ini daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024:

Provinsi Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Lahat Kabupaten Muara Enim Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Ogan Komering Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kota Lubuk Linggau Kota Pagaralam Kota Palembang Kota Prabumulih

Provinsi Bengkulu

Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Bengkulu Tengah Kabupaten Bengkulu Utara Kabupaten Kaur Kabupaten Kepahiang Kabupaten Lebong Kabupaten Mukomuko Kabupaten Rejang Lebong Kabupaten Seluma Kota Bengkulu

Provinsi Lampung

Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Barat Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Timur Kabupaten Lampung Utara Kabupaten Mesuji Kabupaten Pesawaran Kabupaten Pesisir Barat Kabupaten Pringsewu Kabupaten Tanggamus Kabupaten Tulang Bawang Kabupaten Tulang Bawang Barat Kabupaten Way Kanan Kota Bandar Lampung Kota Metro

Demikian informasi daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024 seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu dengan link https://djpk.kemenkeu.go.id/. (*)

Sentimen: positif (96.6%)