Sentimen
Negatif (88%)
14 Mei 2024 : 03.44
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

KPU Bantah Adanya Pengurangan dan Perpindahan Suara PPP

14 Mei 2024 : 03.44 Views 21

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU Bantah Adanya Pengurangan dan Perpindahan Suara PPP

JAKARTA - KPU RI membantah adanya perpindahan dan pengurangan suara milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dapil Sumut 1, 2, dan 3.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang panel tiga untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/5). Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan berlaku sebagai pihak Termohon adalah KPU.

"Pemohon mendalilkan terjadinya perpindahan suara partai Pemohon ke Partai Garuda sekaligus juga terdapat pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumut 1, 2, dan 3. Menurut Termohon, terjadinya perpindahan dan pengurangan suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum," kata Yuni.

Ia menekankan, dalil PPP yang menyebut adanya perpindahan suara partai tersebut kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumut 1, 5.420 suara pada Dapil Sumut 2, dan 6.000 suara pada Dapil Sumut 3 adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Juga :

Kabar Terbaru, KPU RI Tetapkan PDIP Raih Suara Terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024

Ia juga menyebut, PPP tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan apakah proses pemindahan suara PPP ke Partai Garuda.

"Lebih-lebih di locus mana dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda itu dilakukan. TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau secara nasional? Pemohon sama sekali tidak menerangkannya," ujarnya.

Saksi mandat PPP, lanjut dia, juga telah membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk ketiga dapil tersebut.

"Bahwa sampai dengan proses penetapan hasil suara tingkat provinsi, juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Termohon ke Partai Garuda," tegas dia.

Atas uraian tersebut, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil anggota DPR RI.

Pada Senin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.

Baca Juga :

KPU: Percepatan Jadwal Pilkada Ranah Pembuat UU

Sidang panel satu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (88.6%)