Sentimen
Positif (100%)
13 Mei 2024 : 23.24

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

13 Mei 2024 : 23.24 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

PIKIRAN RAKYAT - Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak berguna untuk memastikan apakah seseorang masih memiliki akses pelayanan kesehatan.

Sebab jika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, maka seseorang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kesehatan nasional ini.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan. Berikut langkahnya:

Baca Juga: Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ada Denda Pidana?

Mobile JKN App

Salah satu langkah yang paling praktis adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone.

Setelah login, Anda bisa mengetahui status kepesertaan yang tertera pada halaman home. Agar lebih rinci, Anda bisa mengklik nama untuk mengetahui data peserta.

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Setiba di kantor BPJS Kesehatan, ambil nomor antrean dan sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengetahui status kepesertaan Anda.

Hubungi Call Center BPJS Kesehatan

Anda bisa menelepon call center BPJS Kesehatan di nomor 164. Setelah terhubung dengan operator, sebutkan NIK untuk mengetahui status kepesertaan Anda.

Gunakan SMS Gateway

Selain melalui call center, Anda juga bisa mengirim SMS ke nomor 08777-5500-400 dengan format NIK (spasi) Nomor NIK.

Kenapa BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Ada berbagai hal yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Beberapa di antaranya tunggakan iuran, batas usia anak, hingga perubahan status penerima bantuan.

Untuk tunggakan iuran, adalah saat terlambat membayaran iuran selama tiga bulan berturut-turut. Hal itu bisa menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif.

Sedangkan batas usia, status kepesertaan anak yang ditanggung oleh orangtua akan nonaktif saat berusia 21 tahun. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika anak masih menempuh pendidikan formal.

Sementara perubahan status penerima bantuan adalah saat seseorang sudah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, maka status kepesertaan menjadi nonaktif.***

Sentimen: positif (100%)