Sentimen
Positif (88%)
13 Mei 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madura

Warung Madura Diprotes Karena Jual Tabung Gas LPG, Andika Isma: Secara Hukum Tidak Ada Larangan dan Mereka Memiliki Hak

13 Mei 2024 : 20.45 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Warung Madura Diprotes Karena Jual Tabung Gas LPG, Andika Isma: Secara Hukum Tidak Ada Larangan dan Mereka Memiliki Hak

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sorotan terhadap warung Madura belakangan ini terus mengalir dan menjadi perbincangan hangat.

Sorotan bukan lagi soal jam operasionalnya, melainkan karena barang dagangannya. Seperti tabung gas LPG hingga bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, terdapat pemodal besar yang mengungkapkan keberatannya atas penjualan tabung gas LPG hingga BBM oleh warung Madura.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) Andika Isma mengatakan, polemik itu tergantung pada sudut pandang seseorang.

"Sebenarnya tergantung pada sudut pandang dan penekanan yang diberikan," ujar Andika kepada fajar.co.id, Senin (13/5/2024).

Diakui Andika, jika berbicara lain sisi mengenai hukum warung Madura menjual tabung gas LPG hingga BBM, tidak ada larangan.

"Menurut saya, sebenarnya secara hukum Warung Madura tidak ada larangan dan mereka memiliki hak untuk menjual produk-produk tersebut," sebutnya.

Meskipun demikian, Andika tidak mengenyampingkan sudut pandang kekhawatiran mengenai keamanan dan risikonya.

"Penjualan tabung gas LPG dan BBM perlunya pemenuhan standar keamanan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi yang relevan," tukasnya.

Dikatakan Andika, hal ini perlu ditekankan untuk memastikan bahwa risiko potensial terhadap keselamatan publik dapat diminimalkan.

"Jadi kalau saya, sangat mendukung keputusan Warung Madura dengan catatan bahwa mereka mematuhi semua regulasi keamanan yang berlaku," bebernya.

"Tapi kadang jika dibuatkan regulasi terkait keamanan, otomatis akan ada penolakan dari Warung Madura. Solusi paling efektif adalah pemerintah, pengusaha ritel, dan stakeholder terkait untuk melihat permasalahan ini," sambungnya.

Contoh paling konkret, kata Andika, jika warung Madura tetap menjual LPG dan BBM, ada langkah yang perlu ditempuh oleh pemerintah.

"Pemerintah melakukan standarisasi peralatan dan harga," kuncinya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyoroti penjualan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) di warung Madura.

Ia menegaskan perlunya pemerintah memberlakukan kebijakan yang konsisten dan tidak diskriminatif antara warung Madura dan toko ritel.

Roy mengingatkan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi semua pihak, terutama terkait keselamatan.

Roy mencontohkan bahwa untuk penjualan BBM di pom bensin, harus memenuhi aspek keamanan, seperti ketersediaan alat pemadam di sekitar lokasi.

Namun menurutnya, hal ini belum dipenuhi oleh warung Madura.

Selain itu, Roy juga menyoroti penjualan minuman keras (miras) di warung-warung, dari miras golongan A-C.

Ia mempertanyakan pemberlakuan peraturan minuman beralkohol (minol) terhadap warung-warung tersebut, sementara peritel dijaga ketat terkait peraturan itu.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (88.3%)