Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Tokoh Terkait

Yadi Hendriana
Larangan Liputan Investigasi Ancam Kebebasan Pers
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Dewan pers menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersebar di masyarakat. Dalam aturan tersebut ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana mengkritisi peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga
Dewan Pers Kecam Aksi Oknum TNI yang Aniaya Wartawan di Halmahera Selatan
"Sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi dewan pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Yadi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
"Jadi memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.
Baca Juga
Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Miliki Komposisi Seimbang
Yadi menilai kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.
"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," kata Yadi.
Baca Juga
Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite, Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Yadi juga menyoroti adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.
"Nah ini bahaya ini adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan -peliputan jurnalistik termasuk disini adalah larangan investigasi," ujarnya.
Baca Juga
Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers, Wamenkominfo: Tak Ada Pasal Dirancang untuk Itu
"Dalam draft rancangan RUU penyiaran ini pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (57.1%)