Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bogor
Warga Bogor! Begini Cara Mudah Daftar e-KTP Baru Bagi Penduduk Usia 17 Tahun, Berikut Alamat Dukcapil Bogor
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Bagi kamu warga Bogor yang baru saja genap berusia 17 tahun, sudah bisa membuat elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Nah, begini cara mudah mengurus e-KTP di Dukcapil, Bogor, Jawa Barat.
Sejak Pemerintah menerbitkan aturan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, prosedur pembuatan e-KTP saat ini tidak lagi perlu membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Baca Juga: Dampak Aturan Baru! 1.100 Warga Jakarta Pindah Kependudukan ke Kota Bogor, Disdukcapil Layani Sesuai Aturan
Kamu bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan di kotamu.
Kamu hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan melakukan pendaftaran e-KTP pada petugas Dukcapil atau Kecamatan.
Setelah melakukan pendaftaran, maka kamu akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan perekaman data, dan kemudian pengambilan sidik jari.
e-KTP yaitu kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Dukcapil.
Baca Juga: Bogor Barat Bakal Punya Kecamatan Paling Banyak Dibanding Bogor Timur Jika Ada Pemekaran dari Kabupaten Bogor, Ini Faktanya
Kegunaan e-KTP untuk warga negara Indonesia sangat penting loh.
e-KTP penting karena merupakan identitas diri sebagai warga negara Indonesia.
Dengan e-KTP, kamu yang sudah berusia 17 tahun, bisa mendapatkan hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia, dan sekaligus memiliki kewajiban.
Dikutip dari website resmi Dukcapil, selain sebagai tanda pengenal yang sah, berikut manfaat e-KTP:
Baca Juga: Khusus Lansia! Ada 3 Bansos Cair Alokasi Mei Juni 2024, Nominal Penyaluran Rp 600.000 Hingga Rp 2,4 Juta
1. Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
2. Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan.
3. Ikut serta dalam pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu).
4. Memudahkan kamu untuk mendapat pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
5. Sebagai syarat utama dokumen pernikahan.
6. Bagi kamu yang akan belajar berkendara sepeda motor atau mobil, e-KTP sebagai syarat untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK.
7. Mengurus Paspor dan Imigrasi.
8. Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll.
9. Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan saat kamu bekerja nanti.
Buat kamu warga Bogor yang sudah berusia 17 tahun dan akan membuat e-KTP, berikut alamat Disdukcapil Bogor: Jalan Raya Tegar Beriman Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong.
Semoga informasi ini membantu ya. ***
Sentimen: positif (99.7%)