Sentimen
Positif (91%)
11 Mei 2024 : 22.13
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok

Dampak Aturan Baru! 1.100 Warga Jakarta Pindah Kependudukan ke Kota Bogor, Disdukcapil Layani Sesuai Aturan

11 Mei 2024 : 22.13 Views 9

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Dampak Aturan Baru! 1.100 Warga Jakarta Pindah Kependudukan ke Kota Bogor, Disdukcapil Layani Sesuai Aturan

AYOBOGOR.COM -- Ada sebanyak 1.100 warga Jakarta pindah kependudukan dari Kota Jakarta ke Kota Bogor. Disdukcapil kota Bogor melayani semua warga sesuai aturan yang berlaku.

Perpindahan dokumen kependudukan ini dilakukan oleh ribuan warga ini karena adanya aturan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yaitu berupa kebijakan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pada warganya yang tinggal di luar kota.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bogor, pemindahan data kependudukan ini sudah berlangsung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor, Mulai dari Pertunjukan Satwa sampai Panahan, Anak-Anak Dijamin Betah dan Bahagia

Total ada sebanyak 1.100 warga DKI Jakarta yang sudah mengurus perpindahan dokumen ke wilayah Kota Bogor.

Menurutnya juga para warga ini tidak mengalami perubahan NIK hanya saja untuk alamatnya sudah menjadi alamat baru di Bogor.

Dengan demikian secara administratif kota Bogor mendapat tambahan jumlah warga baru akibat perpindahan dokumen ini.

Baca Juga: KPM Golongan Ini Terima Saldo Masuk di Rekening Kartu KKS, Cek Segera Apakah Anda Juga Dapat atau Tidak

Mereka yang mengurus perpindahan dokumen ini sebenarnya sudah lama tinggal dan bekerja di Bogor.

Hanya saja baru sekarang mengurus administrasinya setelah ada kebijakan baru dari Pemprov DKI.

Menjelaskan lebih lanjut, sebelum adanya proses perpindahan dokumen kependudukan ini.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengundang untuk berdiskusi beberapa Pemerintah Daerah wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang membicarakan kebijakan ini.

Dalam diskusi tersebut dibahas bagaimana selanjutnya setelah dinonaktifkan oleh pusat KTP para warga tersebut tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Review Villa Deyosya Puncak Bogor, Cuma Rp2 Jutaan Punya Fasilitas Lengkap, Yakin Gak Tergoda?

Tidak dapat digunakan untuk layanan umum seperti pelayanan bank, imigrasi atau BPJS.

Saat ini Disdukcapil Bogor sedang mendiskusikan hak dari para warga baru ini dalam memberikan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Menurutnya jika secara administratif warga-warga ini telah resmi menjadi warga Kota Bogor maka seharusnya mereka juga berhak untuk memberikan hak suara dalam pemilihan nanti. (*)

Sentimen: positif (91.4%)