Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi Dihentikan Polisi, Terbukti Aksi Bela Diri
iNews.id
Jenis Media: Nasional

BEKASI, iNews.id - Polisi menghentikan kasus ayah berinisial N (61) yang membunuh anak C (35) di Kota Bekasi. Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, para peserta sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
Respons Jokowi soal Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi
Dalam gelar perkara itu, N terbukti memukul anak dengan linggis hingga tewas karena membela diri. Ahli pidana juga menyatakan perbuatan N hanya pembelaan diri.
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga, menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP (tentang membela diri)," ujar Firdaus.
Baca Juga
Kronologi Ayah Pukul Anak Pakai Linggis hingga Tewas di Bekasi, Bela Diri karena Hendak Dibunuh
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Bekasi berinisial N (61) memukul anak kandungnya C (35) dengan linggis hingga tewas. N terpaksa menghantam sang anak karena hendak dibunuh.
“Dugaan kasus ini bapaknya melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya dalam keadaan terpaksa, karena anaknya mengejar bapaknya dengan pisau lipat,” kata AKBP Firdaus, Sabtu (4/5/2024).
Peristiwa ini terjadi di kediaman N di Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/5/2024) malam. Mulanya korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencari istrinya.
Namun, N tidak berhasil mengetahui keberadaan istri korban. Hal tersebut membuat korban kesal dan mengancam akan membunuh N.
“Karena kekecewaannya si anak kandungnya ini, sehingga (pelaku) diancam dia akan dibunuh,” ujar Firdaus.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (100%)