Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: BSI
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban halal tidak akan mengubah ada istiadat di wilayah atau daerah setempat. Kewajiban halal bertujuan memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia.
"Halal tidak mengubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal)," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
Kunjungi Kampung Tenun Rabadompu Bima, Sandiaga Uno Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Bahan Baku Tenun
BPJPH Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H pada Maret-Mei 2024.
Dia menyebut adanya kawasan kuliner ramah muslim menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat.
Baca Juga
Perkuat Potensi UMKM, BSI Sediakan 1.000 Sertifikat Halal lewat Program Selasar
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: positif (99.1%)