Sentimen
Positif (99%)
11 Mei 2024 : 00.58
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BSI

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 

11 Mei 2024 : 00.58 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban halal tidak akan mengubah ada istiadat di wilayah atau daerah setempat. Kewajiban halal bertujuan memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia.

"Halal tidak mengubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal)," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga

Kunjungi Kampung Tenun Rabadompu Bima, Sandiaga Uno Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Bahan Baku Tenun

BPJPH Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H pada Maret-Mei 2024.

Dia menyebut adanya kawasan kuliner ramah muslim menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat.

Baca Juga

Perkuat Potensi UMKM, BSI Sediakan 1.000 Sertifikat Halal lewat Program Selasar

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (99.1%)