Sentimen
Negatif (96%)
8 Mei 2024 : 09.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Partai Terkait

Ahmad Sahroni Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi SYL? Jaksa Buka-bukaan Kasus

8 Mei 2024 : 09.42 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ahmad Sahroni Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi SYL? Jaksa Buka-bukaan Kasus

PIKIRAN RAKYAT - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni dikatakan hendak hadir di sidang perkara maling uang rakyat (korupsi) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peluang dihadirkannya Sahroni disinggung langsung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak. Ia mengatakan, jika tak ada halang rintang, pihaknya akan mendatangkan yang bersangkutan.

"Jika memungkinkan, kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni," kata Meyer, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Mei 2024 malam.

Dia melanjutkan, upaya itu demi mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana Rp850 juta dari SYL ke NasDem. Terutama, keterangan bahwa dana jumbo tersebut dipakai bagi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

"Agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," ujar dia.

Dari keterangan serupa, sebelumnya, Sahroni memang sudah dimintai keterangan saat tahap penyidikan. Aliran dana pengembalian dana sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem dipertanyakan hingga dimintai bukti.

Namun, saat Sahroni dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, Meyer Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami alasan pengembalian uang.

Target ini juga menyasar tentang adanya kemungkinan uang mengalir secara tidak sah. Itulah mengapa uang dikembalikan oleh Partai NasDem.

"Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan," tuturnya, menandaskan.

Baca Juga: Profil Eko Patrio Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, Komedian yang Berjuang di Parlemen

Aliran Dana Rp40 Juta

Sahroni mengakui ada dana sebesar Rp40 juta dari Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Diketahui, uang Rp40 juta adalah bagian dari uang hasil dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo senilai total Rp44,5 miliar.

“Iya, memang benar ada, 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ucap Sahroni.

Lebih lanjut Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

“Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan lalu kalau engga salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni.

“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi engga dipakai, kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan,” katanya menambahkan.

Sahroni menyebut penerimaan uang dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp800 juta tercatat di Partai NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.

“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalinn, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ujarnya. ***

Sentimen: negatif (96.2%)