Disebut Langgar Tatib Umumkan Nama KPID dan KIP, Komisi A DRPD Sulsel Respons Ini
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi A DPRD Sulsel disebut-sebut melanggar tata tertib karena telah mengumumkan nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel Ady Ansar membenarkan bahwa adanya laporan masuk di badan Kehormatan terkait isu yang beredar.
"BK sudah pernah sidang soal ini untuk mendalami masalah atas pengaduan yang diterima," katanya, Senin (6/5/2024).
Ady Ansar yang juga ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel menegaskan bahwa untuk mengumumkan nama-nama calon komisioner bukan wewenang komisi A.
"Komisi A tidak berhak umumkan. Dalam tatib juru bicara DPRD itu adalah ketua DPRD," tegasnya.
Senada Irfan AB anggota BK, juga menegaskan bahwa semua keputusan komisi harus disampaikan oleh pimpinan dewan baik melalui paripurna atau rapim.
"Jadi kalau ada masalah yang menyangkut integritas wakil rakyat memang harus diselesaikan di di badan Kehormatan," ujarnya.
Sementara Anggota komisi A DPRD Sulsel Andi Nurhidayati merespon terkait dugaan suap yang beredar, dirinya meminta agar membedakan pendapat pribadi dengan pendapat BK.
"Bedakan pendapat pribadi dan BK karena ada juga anggota BK yang duduk di komisi A.
"Kita pahami banyak teman yang kecewa jagoannya tidak lolos tapi inilah keputusan dari komisi A yang patut diterima dan dihargai suka atau tidak suka," tandasnya. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (78%)