Asyik! CPNS Dipastikan Dapat Gaji ke-13 pada Juni Mendatang, Berapa Besarannya?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM--Kabar gembira bagi CPNS, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada mereka.
Pemberian gaji ke-13 untuk CPNS juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 mulai diberikan kepada PNS sejak akhir era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Bukan Gaji 13, Deretan Tunjangan Pensiunan PNS 2024 Ini Tidak Boleh Disepelekan!
Ia menyampaikan jika pemerintah akan memberikan gaji ke-13 sebagai kompensasi tidak naiknya gaji.
Selain itu gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS sebagai penghargaan.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setiap tahun, di tahun ajaran baru.
Total gaji ke-13 ini terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji dan berbagai tunjangan.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Tidak akan Diberikan kepada PNS yang Lakukan 2 Hal Ini
Sementara itu, seorang CPNS juga berhak lho atas gaji ke-13 dari pemerintah.
Namun gaji ke-13 untuk CPNS hanya diberikan sebesar 80% dari gaji pokok.
Berbeda dengan ASN lainnya yang menerima 100 persen gaji pokok, ditambah tunjangan.
Saat ini gaji PNS sudah sebesar 8%, dan kenaikan tersebut berlaku sejak 2024.
Menteri PANRB menjelaskan jika gaji k-13 pada tahun ini mengalami peningkatan.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 dan PNS Aktif Ternyata Berbeda, Jangan Sampai Salah Paham Bapak Ibu
Peningkatan gaji ke-13 tersebut terjadi karena kemampuan keuanganan negara yang membaik.
Sebagai informasi tambahan, sebentar lagi pemerintah tengah membuka seleksi CPNS.
Bagi CPNS, akan memperoleh gaji ke-13 dengan komponen sebesar 80% dari gaji pokok PNS.
Demikian informasi kami sampaikan soal CPNS yang lolos jadi PNS akan dapat gaji ke-13.***
Sentimen: positif (61.5%)