Sentimen
Positif (93%)
4 Mei 2024 : 23.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Gugatan PDIP di PTUN, Demokrat Yakin Prabowo-Gibran Tetap Dilantik sesuai Jadwal 

4 Mei 2024 : 23.17 Views 17

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Gugatan PDIP di PTUN, Demokrat Yakin Prabowo-Gibran Tetap Dilantik sesuai Jadwal 

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat meyakini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap dilantik sebagai Presiden Wakil Presiden sesuai jadwal pada Oktober 2024. Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami optimistis proses hukum ini akan tetap dimenangkan dan Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Masinton Sebut Tak Ada Hambatan Relasi Megawati dengan Prabowo, dengan Jokowi Tutup Buku

PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU karena melakukan perbuatan hukum menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka. PDIP menyebut jika gugatan dikabulkan bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran.

Partai Demokrat juga mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik.

Baca Juga

PDIP Sebut jika Gugatan KPU Dikabulkan Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

"Siap menang dan siap kalah. Jangan sampai terkesan atau terbaca publik bahwa ikhtiar yang dilakukan karena tak siap kalah," katanya.

Diketahui, PDIP diketahui sedang mengajukan gugatan terhadap KPU terkait pencalonan Gibran di PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan alasan mengajukan gugatan karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diketahui menerima pendaftaran Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) namun masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga

Prabowo Terima Telepon PM Kanada Justin Trudeau, Dapat Ucapan Selamat Menang Pilpres

Selain itu, dia mengajukan gugatan ini karena memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata Gayus.

Baca Juga

Jokowi Kenalkan Prabowo pada PM Baru Singapura di Istana Bogor

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (93.8%)