Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Depok
Kasus: pembunuhan, KKN
Tokoh Terkait

Ubaidillah
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup
iNews.id
Jenis Media: Nasional

DEPOK, iNews.id - Altafasalya Ardnika Basya mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) pembunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam sidang Selasa (30/4/2024).
"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Viral Rental Mobil Siap Gratiskan Mahasiswa UI yang Mau KKN di Papua
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Ubaidillah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek era yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Baca Juga
Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
Dia mengingatkan, Altaf dengan sadis dan sengaja menusukkan senjata tajam yang telah dipersiapkan sampai lebih dari 25 tusukan. Lalu, terdakwa menyembunyikan jenazah korban di dalam kantong plastik sampah.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (96.9%)