DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Jurnas.com
Jenis Media: News

Samrut Lellolsima | Rabu, 01/05/2024 20:12 WIB
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Foto: Humas Kementan)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menyambut baik penambahan kuota pupuk bersubsidi yang semula hanya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.
Penambahan tersebut mendapatkan apresiasi meskipun di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani masih diperlukan 12 juta ton. Sehingga, meskipun masih terdapat kekurangan tiga juta ton, namun ia menilai peningkatan yang terjadi di tahun 2024 sudah signifikan.
"Diharapkan penyaluran pupuk bersubsidinya yang beralih dari melalui T-Pubers ke aplikasi iPubers sudah selesai di dalam memadupadankan datanya. Sehingga, petani nanti bisa betul-betul hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa melakukan tebus pupuk,” kata Budhy dalam keterangan resminya dikutip Rabu (1/4).
Diketahui, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi telah mengalami perubahan. Sekarang, petani harus menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli.
Untuk penebusan pupuk bersubsidi, petani diwajibkan membawa KTP asli. Jika petani tersebut tidak bisa datang sendiri, mereka harus memberikan surat kuasa kepada orang lain. Mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri.
Politikus Golkar ini menekankan agar sosialisasi terhadap pencairan pupuk bersubsidi dilakukan secara masif oleh PT Pupuk Indonesia dan juga Kementerian Pertanian di daerah-daerah. Hal itu agar tidak lagi menimbulkan persoalan-persoalan di dalam pencairan tersebut.
“Saya tekankan kepada pihak terkait agar dapat memberikan sosialisasi terhadap para petani terkait pencairan pupuk bersubsidi. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tekannya.
Di sisi lain, ia pun menanggapi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi yang masih tidak tepat sasaran. Ia menilai sudah seharusnya dilakukan pengecekan data para petani yang m mendapatkan pupuk bersubsidi secara bertahap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Nomor 1 tahun 2024, bahwa pengecekan data petani dilakukan empat kali perubahan data dalam satu tahun.
“Sedangkan dulu hanya satu kali dalam satu tahun. Dengan demikian dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu para petani agar dapat mengefektifkan penyaluranya dan tepat sasaran,” urainya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi IV pupuk bersubsidi petani Budhy Setiawan
Sentimen: positif (99.9%)