Sentimen
Positif (48%)
1 Mei 2024 : 22.04
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Hilman Latief

Hilman Latief

Arsad Hidayat

Arsad Hidayat

Menag Yaqut Sebut Ibadah Haji Tak Sah jika Pakai Visa Tak Resmi

1 Mei 2024 : 22.04 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menag Yaqut Sebut Ibadah Haji Tak Sah jika Pakai Visa Tak Resmi

  PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ibadah haji tahun 2024 akan dianggap tidak sah apabila jemaah haji menggunakan visa tidak resmi. Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, 30 April 2024.

Menurut Yaqut, aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang mengatur bahwa ibadah haji yang menggunakan visa tidak resmi dianggap tidak sah.

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.

Pemerintah Arab Saudi juga akan memberlakukan tindakan tegas terhadap jemaah haji yang menggunakan visa haji tak resmi.

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun. Digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Baca Juga: 30 Kloter Calon Haji Akan Diberangkatkan dari Kertajati, Penyelenggara Diminta Beri Pelayanan Terbaik

Fatwa Kerajaan Arab Saudi

Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat terkait visa, terutama dalam ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 untuk mengurangi penyalahgunaan visa non-haji.

Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Arab Saudi kini menerapkan misi negara tanpa adanya pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang berhak untuk berhaji adalah mereka yang memenuhi syarat dan memiliki visa haji resmi.

"Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji. Dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat," ucap Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat.

Amandemen Peraturan Visa Arab Saudi

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata Arab Saudi sudah mengumumkan amandemen baru terkait peraturan visa turis. Amandemen tersebut menegaskan bahwa pemegang visa turis tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah selama musim haji. Amandemen tersebut juga mengharuskan turis untuk mematuhi peraturan dan instruksi keamanan selama tinggal di Kerajaan, termasuk membawa dokumen identitas setiap saat.

Pemegang residensi dari negara-negara Dewan Kerjasama Golfo (GCC) diperbolehkan memasuki Kerajaan dengan visa e-turis, dengan syarat bahwa izin residensi atau tinggal mereka berlaku setidaknya selama tiga bulan. Aturan ini juga berlaku bagi kerabat pemegang visa kelas satu yang datang bersama mereka, serta pekerja rumah tangga yang datang dengan sponsor mereka.

Baca Juga: Awas! Jangan Tergiur Berangkat Haji Tanpa Antre, Nanti Ibadahnya Tidak Sah

Perubahan ini merupakan respons terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan pekan lalu, yang memungkinkan penduduk negara-negara GCC untuk mengajukan e-visa. Selain itu, aturan baru juga berlaku bagi penduduk Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa, yang dapat mengajukan visa pada saat kedatangan.

Menteri Pariwisata Saudi, Ahmed Al-Khateeb, telah menandatangani perintah menteri yang mengatur hal ini. Langkah ini diharapkan akan membuat Arab Saudi lebih mudah diakses, karena aplikasi visa menjadi lebih cepat dan mudah.

Meskipun demikian, pemegang visa turis atau bisnis yang sah dari Inggris, AS, atau salah satu negara Perjanjian Schengen, masih dapat memperoleh visa saat kedatangan, asalkan pemohon telah mengunjungi setidaknya satu kali negara yang memberikan visa.***

Sentimen: positif (48.5%)