Sentimen
Netral (91%)
29 Apr 2024 : 16.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota

29 Apr 2024 : 16.31 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam UU itu, Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Baca Juga

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wawali Yakin Percepat Pembangunan Kota

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ yang dikutip iNews.id, Sabtu (27/4/2024).

Dalam UU juga dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Baca Juga

RUU DKJ Disahkan DPR, Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Tunggu Perpres Jokowi

Sementara itu, dalam Pasal 10 UU DKJ, Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wagub yang dipilih secara langsung melalui pilkada.

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," tulis UU itu.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: netral (91.4%)