Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam UU itu, Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Baca Juga
Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wawali Yakin Percepat Pembangunan Kota
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ yang dikutip iNews.id, Sabtu (27/4/2024).
Dalam UU juga dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Baca Juga
RUU DKJ Disahkan DPR, Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Tunggu Perpres Jokowi
Sementara itu, dalam Pasal 10 UU DKJ, Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wagub yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," tulis UU itu.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: netral (91.4%)