Sentimen
Positif (86%)
29 Apr 2024 : 06.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Sudah Diputuskan, Ini Jadwal Waktu Pencairan Gaji ke 13 PNS, akan Dicairkan pada Tanggal Berikut

29 Apr 2024 : 06.25 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sudah Diputuskan, Ini Jadwal Waktu Pencairan Gaji ke 13 PNS, akan Dicairkan pada Tanggal Berikut

LENGKONG - AYOBANDUNG.COM - Pemerintah sudah menetapkan jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 untuk PNS.

Maka dari itu, semua PNS bersiap untuk mendapatkan Gaji ke 13 yang akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Aturan mengenai jadwal waktu pencairan Gaji ek 13 sudah dibuat oleh pemerintah dalam peraturan terbaru.

Baca Juga: Fantastsi! Segini Besaran Gaji ke 13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien, Nominalnya Bikin Melongo

Aturan terbaru mengenai jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 itu termaktub dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Waktu pencairan Gaji ke 13 untuk para PNS di seluruh Indonesia itu diatur dalam pasal 12 ayat 1.

Bunyinya adalah Gaji ke 13 untuk PNS paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni tahun 2024.

Namun dalam ayat 2 nya dijelaskan jika Gaji ke 13 tidak cair pada bulan Juni maka pemerintah tetap wajib mencairkannaya setelah bulan Juni.

Jadi pencairan Gaji ke 13 itu bisa saja akan ada keterlambatan namun satu hal yang pasti tetap akan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jumlah Gaji ke-13 Hampir Sama dengan THR 2024, Siap Dibayar Penuh oleh Pemerintah pada Waktu Ini

Sehingga para PNS jangan khawatir tidak akan mendapatkan Gaji ke13 sebab sudah diatur dalam PP tersebut.

kecuali bagi PNS yang masuk dalam 2 kategori khusus sebagimana diatur dalam pasal 5 huruf a dan b.

Pasal 5 huruf a menyatakan jika PNS yang sedang cuti di luar tanggungan pemerintah maka tidak akan diberikan Gaji ke 13nya.

Baca Juga: Sudah Diputuskan! Gaji ke 13 untuk PNS 2 Kategori Ini Tak Akan Dicairkan oleh Pemerintah

Sedangkan bunyi huruf b nya mengatakan jika Gaji ke 13 juga tidak akan diberikan untuk PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah.

PNS yang tidak masuk 2 kategori diatas akan dapat Gaji ke 13 dimana ada 4 komponen didalamnya yakni sebagai berikut ini.

1. Gaji Poko

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: Segini Besaran Gaji ke 13 Anggota Polri yang Siap Dicairkan Pemerintah, Jumlahnya Bikin Iri

4. Tunjangan jabatan

Itulah informasi jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 PNS yakni bulan Juni sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 tahun 2024, Minggu 28 April 2024. ***

Sentimen: positif (86.5%)