Sentimen
Positif (99%)
28 Apr 2024 : 22.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Suhajar Diantoro

Suhajar Diantoro

UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ Resmi Diteken Jokowi, Gubernur Tetap Dipilih Langsung

28 Apr 2024 : 22.14 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ Resmi Diteken Jokowi, Gubernur Tetap Dipilih Langsung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga UU itu resmi ditandatangani pada 25 April 2024, Jakarta masih berstatus ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu merujuk Pasal 63 UU DKJ.

Disebutkan bahwa hingga UU diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status itu akan berlaku sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam perubahan statusnya, Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur. Keduanya dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 10 ayat 1.

Pasal itu sekaligus mengonfirmasi bahwa wacana gubernur DKJ dipilih oleh presiden urung diterapkan.

Sementara itu, salah satu norma yang diatur dalam UU DKJ adalah alokasi untuk kelurahan di Jakarta sebesar 5 persen dana dari APBD. Alokasi tersebut dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan, alokasi itu bertujuan untuk memperkuat peran kelurahan. Dengan dana tersebut, diharapkan bisa memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan di lapangan yang berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.

Hal itu juga sejalan dengan aspirasi para anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari dapil DKI Jakarta. ’’Peran kelurahan harus semakin diperkuat karena dialah ujung tombak menyelesaikan persoalan-persoalan yang nampak sepele di lapangan tapi berkontribusi kehidupan masyarakat banyak,’’ ujarnya. (fajar)

Sentimen: positif (99.1%)