Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madura, Denpasar, Klungkung
Tokoh Terkait

Gigin Praginanto
Kementerian Koperasi UMK Batasi Jam Operasional Warung Madura, Gigin: Bukti Nyata Keberpihakan ke Konglomerat Besar
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, mengeluarkan pernyataan tajam terkait keputusan Kementerian Koperasi dan UKM yang membatasi jam operasional warung Madura.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk rasisme yang dibungkus dalam peraturan daerah.
"Ini rasisme yang dibungkus Perda," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (26/4/2024).
Gigin menegaskan bahwa pembatasan tersebut hanya akan menguntungkan jaringan toko besar yang buka 24 jam, seperti Indomaret dan Alfamart.
"Sangat menguntungkan jaringan toko besar yang buka 24 jam seperti Indomaret dan Alfamart," cetusnya.
Sementara merugikan warung-warung kecil, termasuk warung Madura yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat lokal.
"Alasan peraturan ini mengada-ada dan tidak berlandaskan pada kebutuhan masyarakat," sebutnya.
Gigin bilang, kebijakan semacam itu tidak hanya tidak adil, tetapi juga menjadi bukti nyata keberpihakan pada konglomerat besar di industri ritel.
"Bukti nyata keberpihakan pada konglomerat besar," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengimbau warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyampaikan imbauan tersebut, sambil menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan setara.
Meskipun enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura, Arif ingin melakukan pengecekan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Ia berharap agar persaingan usaha antara kedua belah pihak dapat berlangsung secara adil dan setara.
Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena beberapa di antaranya buka 24 jam.
Lurah Penatih, I Wayan Murda kabarnya bahkan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.
Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.
Suwarbawa menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (66.6%)