Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Konawe, Konawe Utara
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Hasbi Hasan
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Ridwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto juga divonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga
KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).
Selain dua terdakwa tersebut, hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnnya yakni Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto, dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.
Baca Juga
MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan
Ketiga terdakwa tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan.
Baca Juga
Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK
Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.
Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (98.8%)