Sentimen
Negatif (98%)
25 Apr 2024 : 23.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Konawe, Konawe Utara

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

25 Apr 2024 : 23.14 Views 13

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Ridwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto juga divonis 3,5 tahun penjara.

Baca Juga

KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).

Selain dua terdakwa tersebut, hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnnya yakni Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto, dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Baca Juga

MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan

Ketiga terdakwa tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan.

Baca Juga

Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK

Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (98.8%)