Sentimen
Positif (98%)
23 Apr 2024 : 02.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Roundup: Putusan MK soal Sengketa Pemilu 2024, Ini Skenario jika Voting Hakim Imbang

23 Apr 2024 : 02.38 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Putusan MK soal Sengketa Pemilu 2024, Ini Skenario jika Voting Hakim Imbang

PIKIRAN RAKYAT - Simak skenario jika voting Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) imbang berkaitan dengan putusan mengenai sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang putusan akan digelar hari ini, Senin 22 April 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, angkat bicara mengenai agenda yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tersebut. Menurutnya, tidak akan ada hasil yang bocor ke publik sebelum diumumkan.

"Sejauh ini, kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan. Dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” ujarnya seperti dilaporkan wartawan Pikiran Rakyat, Asep Bidin Rosidin, pada Minggu, 21 April 2024.

Menurut Fajar, putusan sengketa hasil Pemilu 2024 akan diketahui masyarakat setelah dibacakan Hakim MK hari ini. Ia memastikan area sekitar rapat steril sehingga tidak ada orang yang bisa masuk kecuali yang berkepentingan yaitu Hakim MK.

"Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” kata Fajar kepada awak media.

Selain itu, Fajar bahkan menegaskann orang yang mendatangi ruang RPH tersebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam. Tujuannya adalah memastikan putusan sengketa Pemilu 2024 tidak bocor sebelum dibacakan dalam sidang putusan.

"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” tuturnya.

Bagaimana jika voting Hakim MK imbang soal sengketa Pemilu 2024? Ini skenarionya

Juru Bicara MK yaitu Fajar Laksono mematikan tidak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024. Menurutnya, keputusan sudah pasti akan diambil hari ini, Senin 22 April 2024. Jika musyawarah mufakat belum melahirkan putusan, masih ada mekanisme voting.

"Bagaimana kalau 8 hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan,” ujarnya.

Diketahui Hakim MK yang memimpin jalannya sidang sengketa pemilu tersebut berjumlah delapan. Jika voting antara mereka imbang, artinya ada empat hakim MK memilih keputusan A, dan ada empat hakim lainnya memihak putusan B, maka suara Ketua MK Suhartoyo akan menentukan hasil voting tersebut.

Jika Hakim MK memiilh keputuan B, maka keputusan B yang akan menjadi hasil akhir sidang MK tersebut. Hal sama berlaku apabila hakim ketua pengganti Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus Paman Gibran tersebut, memilih putusan A, maka putusan itu yang menjadi putusan akhir sengketa.

"Pasal 45 UU MK Ayat 8, dalam hal pengambilan keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara ketua sidang pleno itu menentukan. Kalau ada 4, 4-4, nah di mana nih posisi ketua sidang pleno. Maka itulah keputusan MK,” kata Fajar lagi.***

Sentimen: positif (98.5%)