Sentimen
Positif (64%)
22 Apr 2024 : 10.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kasus: zona merah

Partai Terkait

Roundup: Cak Imin Pertimbangkan Kehadirannya di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

22 Apr 2024 : 10.57 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Cak Imin Pertimbangkan Kehadirannya di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih santai saja. Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01 ini masih mempertimbangkan apakah dirinya dan Anies Baswedan perlu hadir atau tidak.

Cak Imin menunggu pernyataan dari MK apakah para pemohon diwajibkan datang atau tidak. Sehingga Cak Imin belum banyak membuat pernyataan.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama mas Anies untuk datang," ujar Cak Imin, Sabtu 20 April 2024.

Jika agenda tersebut wajib dihadiri pemohon, maka Anies Baswedan dan Cak Imin akan hadir. Tapi jika tidak diwajinkan maka mereka belum tentu datang ke sidang putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Baca Juga: Kunci Sukses Penataan PKL di Zona Merah: Komitmen, Relokasi, dan Ketegasan

"Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang tapi kalau MK mewajibkan kita harus datang, ya kita datang. Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," katanya menambahkan.

MK kirim surat pemberitahuan

Sebelum sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat pemberitahuan ke pihak pemohon kubu 01 (Anies-Cak Imin), dan kubu 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD). Kedua pemohon diminta hadir di satu ruangan yang sama.

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Nantinya pembacaan putusan juga akan dilakukan di satu ruang yang sama. Sehingga MK tak perlu repot membacakan hasil putusan berkali-kali.

Dalam menentukan putusan ini, 8 hakim MK melakukan mufakat. Apabila hasil mufakat tidak sesuai, maka hakim akan melakukan voting.

Dari 8 hakim yang menangani perkara dan ikut voting, jika hasilnya imbang, maka Ketua Sidang Pleno yakni Suhartoyo yang akan menentukan hasil suara akhir.

Nasib Anies Baswedan

Partai NasDem memberi lampu hijau untuk Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 mendatang. Di NasDem, ada tiga kandidat kuat untuk maju di Pilkada Jakarta pada November 2024 mendatang.

"Kalau di sini kan namanya mengerucut ya pasti lah Mas Sahroni, ya pasti lah ada Wibi Andrino, ya bisa jadi Anies Baswedan sendiri,” ujar Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.

Pihak NasDem langsung mengkomunikasikan restu mereka pada Anies Baswedan. Hal itu disampaikan Surya Paloh pada Anies Baswedan 18 Maret 2024 lalu.

“Komunikasi sudah, nanti kita cek ombak sama Mas Anies. 18 Maret itu Pak Surya menyampaikan politik ini kan kartu enggak boleh mati, kalau Bung Anies mau maju Pilkada monggo, Nasdem siap,” katanya.

Menjawab hal tersebut, Cak Imin langsung buka-bukaan soal peluang Anies maju di Pilgub Jakarta. Menurutnya, Anies enggan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, karena Anies masih fokus di sengketa Pilpres 2024.

"Mas Anies dan saya masih konstentrasi menunggu keputusan MK. Jadi tidak ada satu sikap atau niat dari Mas Anies untuk maju di Pilkada," kata Cak Imin.

Anies juga belum memikirkan rencana selanjutnya karena masih fokus mengurus sengketa Pilpres 2024 di MK.***

Sentimen: positif (64%)