Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Fajar Laksono
Skenario Jika Voting Imbang, Begini Cara Hakim MK Ambil Putusan Sidang Sengketa Pilpres
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin bahwa segala informasi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak akan bocor ke publik. Putusan terkait sengketa Pilpres 2024, baru akan diketahui masyarakat saat sidang pembacaan putusan yang digelar MK pada, Senin, 21 April 2024, besok.
“Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan. Dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.
Fajar menyampaikan, ruangan tempat berlangsungnya RPH adalah area steril. Menurutnya, tidak sembarang orang bisa berada di lantai tempat ruang RPH, apalagi masuk ke dalam ruangan tersebut kecuali hakim MK.
“Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” tutur Fajar.
Lebih lanjut Fajar menuturkan, telepon genggam atau handphone juga tidak boleh dibawa ke ruangan RPH. Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah informasi di ruang rapat tersebut tersebar ke publik melalui perangkat komunikasi elektronik.
“Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” ujarnya.
Jamin Pengambilan Putusan Tidak Akan Deadlock
Fajar memastikan, hakim MK tidak akan mengalami kebuntuan atau deadlock di dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, apabila dalam musyawarah mufakat belum ada putusan, maka delapan hakim MK akan melakukan mekanisme pengambilan putusan sesuai aturan yang berlaku seperti pemungutan suara atau voting.
“Bagaimana kalau 8 hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan,” kata Fajar.
Apabila perolehan suara setelah voting berimbang, misalnya empat hakim memilih keputusan A dan empat hakim lainnya memilih keputusan B. Maka suara ketua MK Suhartoyo yang juga menjabat ketua sidang pleno bakal menjadi penentu hasil sidang sengketa Pilpres 2024.
Ketentuannya, jika Suhartoyo memilih keputusan A bersama empat hakim lainnya,maka keputusan tersebut yang menjadi hasil akhir sidang MK. Begitu pula sebaliknya, apabila Suhartoyo memilih keputusan B bersama empat hakim lainnya, artinya keputusan itu yang menjadi putusan akhir.
“Pasal 45 UU MK Ayat 8, dalam hal pengambilan keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara ketua sidang pleno itu menentukan. Kalau ada 4, 4-4, nah di mana nih posisi ketua sidang pleno. Maka itulah keputusan MK,” ucap Fajar.***
Sentimen: netral (92.8%)