Sentimen
Positif (91%)
21 Apr 2024 : 01.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Cak Imin Belum Pasti Hadir Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

21 Apr 2024 : 01.22 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cak Imin Belum Pasti Hadir Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin belum dapat memastikan untuk hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama mas Anies untuk datang," kata Cak Imin dalam konferensi pers di kantor DPP PKB, jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024.

Apabila diwajibkan bagi pasangan calon (Paslon) untuk menghadiri pembacaan keputusan, tegas Cak Imin, maka keduanya akan hadir dalam agenda tersebut.

"Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang tapi kalau MK mewajibkan kita harus datang, ya kita datang. Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," tuturnya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan sebelum pembacaan putusan dilakukan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon yaitu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar di MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Sementara untuk pembacaan putusan, lanjut Fajar, akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat. Jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan maka para hakim MK bakal melakukan voting. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres.

Namun, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang.***

Sentimen: positif (91.4%)