Sentimen
Netral (65%)
19 Apr 2024 : 22.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

KPU Sebut Putusan PHPU adalah Kewenangan Hakim MK

19 Apr 2024 : 22.00 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPU Sebut Putusan PHPU adalah Kewenangan Hakim MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah kewenangan penuh dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham di Jakarta, Jumat, (19/4/2024) dikutip dari ANTARA.

Ia menyatakan bahwa dia tidak memiliki kapasitas untuk menilai dampak amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22/4).

Idham mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai dengan undang-undang Pemilu dan MK.

Sidang pemeriksaan kasus sengketa Pilpres 2024 telah dilakukan dari tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan para pihak mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Selanjutnya, dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan kasus tersebut.

Pada tanggal 22 April, MK akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan.

Gugatan tersebut meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta pemungutan suara ulang tanpa partisipasi pasangan tersebut.

Hanya amicus curiae yang diajukan hingga tanggal 16 April yang akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan, dan jika terjadi suara imbang, keputusan akan diambil berdasarkan posisi Ketua MK Suhartoyo. (*)

Sentimen: netral (65.3%)