KPU Yakin Hasil Pemilu Tidak Akan Dibatalkan

19 Apr 2024 : 19.52 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPU Yakin Hasil Pemilu Tidak Akan Dibatalkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, meyakini bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan.

"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan," ujar Idham di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Hal ini dikarenakan KPU telah memberikan jawaban dan bukti yang sesuai dengan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut, yang mengonfirmasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, telah diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.

Pasangan tersebut memperoleh 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 40.971.906 dan 27.040.878 suara, secara berturut-turut. Jumlah total suara sah adalah 164.227.475.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024. (*)

Sentimen: positif (40%)