Sentimen
Negatif (94%)
18 Apr 2024 : 16.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Alor

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Budi Sadikin

Budi Sadikin

Demo GRPN dan D4 Bidan Pendidik se-Indonesia di Kemenkes, Massa Tuntut Menkes Terbitkan NIP dan SK PPPK

18 Apr 2024 : 16.50 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Demo GRPN dan D4 Bidan Pendidik se-Indonesia di Kemenkes, Massa Tuntut Menkes Terbitkan NIP dan SK PPPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Massa Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN), perwakilan Bidan seluruh Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menuntut Kemenkes segera terbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan Surat Keputusan (SK) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari pantauan massa melakukan aksi unjuk rasa terlebih dahulu di depan Komnasham lalu melanjutkan ke Kemenkes.

Salah satu korban dari Nusa Tenggara Timur, Astri Liman mengatakan, Kemenkes wajib mengeluarkan surat kepada BKN Pusat dan seluruh Indonesia untuk menerbitkan NIP dan SK tahun 2023.

"Kami menuntut Kemenkes segera mengeluarkan surat ke BKN Pusat dan semua Kantor Regional BKN se-indonesia untuk segera mengeluarkan NIPPPK 2023 sehingga BKPSDM di semua daerah segera menyerahkan SK dan kami bisa pelantikan di bulan April ini," ujarnya.

Senada dengannya, korban dari Jambi, Nining Okwaynis juga meminta Kemenkes segera menerbitkan NIPPPK 2023.

"Kami sudah bekerja lebih dari 8 tahun. Karena itu, kami minta Kemenkes segera mengeluarkan surat resmi untuk mengakomodir Bidan D4 Pendidik tahun 2023," katanya.

Ia juga meminta, Kemenkes tidak melempar batu sembunyi tangan.

"Tanpa melempar batu kemasing-masing 3 lembaga terkait, Kemenkes, kemenpan RB, dan BKN," tambah Bidan dari Sarolangun, Jambi itu.

Sementara, Koordinator lapangan GRPN Fritz Alor Boy mengatakan, GRPN turun membela aspirasi Nakes sebanyak 532 orang itu.

"Hari ini kami turun membela kesejahteraan sebanyak 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang telah lulus NIPPPPK seleksi tahun 2023 namun dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkes mapun kementerian/lembaga lainnya pada April 2024 lalu," ujar Jenderal Lapangan GRPN Fritz Alor Boy.

Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara wajib men-sejahterakan warga negaranya. Namun, banyak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang menangis, bersedih karena tidak mendapatkan kesejahteraan yang adil.

"Ini bagian dari ketidakadilan. Dalam UU menegaskan bahwa Negara wajib sejahterakan warganya, namun, mengapa para Nakes atau bidan-bidan ini masih menangis? Mengapa Negara atau kemenkes telanjangi hak-hak para nakes-nakes ini," sambung Fritz.

Sementara itu, salah satu D4 Bidan Pendidik dari Aceh… yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut mengatakan, NIP dan SK sudah diterima namun dicabut kembali.

"Saya sudah menerima NIP dan SK tapi dicabut kembali oleh kementerian," katanya.

Sehingga, lanjutnya, Kemenkes segera kembali menerbitkan NIP atau SK kelulusan PPPK tahun 2023.

"Kami meminta Pak Menteri segera terbitkan NIP dan SK, kami," ujarnya.

Berikut tuntutan masa aksi:

Kementerian Kesehatan (Menteri Budi Sadikin) untuk segera melakukan merevisi Surat Edaran tahun 2023 terkait Seleksi PPPK; sebab,SE tersebut telah merugikan 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia. Kami meminta, Menteri Budi Sadikin segera menerbitkan SK dan NIP D4 Bidan Pendidik, yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023. Apabila Menteri Budi Sadikin tidak mengindahkannya-mewujudnyatakannya, maka dengan tegas GPRN meminta Bapak Presiden Jokowi segera mencopot-memberhentikan Bapak Budi Sadikin dari jabatan Menteri Kesehatan. Kami juga meminta agar Dirjen-dirjen yang bermain api atau membatalkan dan mencabut NIP atau SK tersebut segera dicopot atau dilakukan pemecatan atau diproses secara hukum, Sebab, bagi kami tindakan yang dilakukan oleh Kemenkes patut diduga itu bagian dari maladministrasi. Silakan baca: Perbuatan maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. Tak hanya itu, kami juga meminta Lembaga Ombusdman atau Komnas Ham untuk lebih pro aktif dalam memperhatikan kesehjateraan para Nakes seluruh Indonesia, dengan seadiladilnya, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan PANCASILA.

Sentimen: negatif (94%)