Sentimen
Positif (98%)
18 Apr 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: UNPAD

Biar Tak Muncul Kesan Memanjakan, Kebijakan Khusus ASN Harus Disampaikan Jauh-Jauh Hari

18 Apr 2024 : 06.00 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Biar Tak Muncul Kesan Memanjakan, Kebijakan Khusus ASN Harus Disampaikan Jauh-Jauh Hari

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti hari raya Idul Fitri 1445 hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024.

Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi PNS pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Anas menekankan, WFH dan WFO PNS setelah Idul Fitri 2024 diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Tidak sedikit yang beranggapan kebijakan ini hanya bentuk dari memanjakan ASN yang menitahkan ASN dengan posisi tertentu untuk bekerja dari rumah, meski bisa saja kenyataannya masih libur dari kerja.

Pengamat kebijakan administrasi pemerintahan Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menilai kesan memanjakan itu bisa saja muncul ke permukaan. Pasalnya, ASN merupakan perpanjangan tangan sekaligus ujung tombak pemerintah. Pemerintah paling mudah mengendalikan ASN, sedangkan pegawai swasta diatur oleh kepentingan perusahaan.

“Kesan dimanjakan bisa muncul karena libur diperpanjang lalu diberi keleluasaan dengan WFH,” ujarnya pada Selasa, 16 April 2024.

Di balik itu, capaian kerja ASN dengan swasta berbeda. Swasta ditentukan dengan produk, sedangkan ASN dengan pelayanan publik. ASN tidak bisa dikenakan target kerja karena tergantung publik yang membutuhkan pelayanan.

Dikatakan Asep, selama ini memang banyak yang menilai pemerintah kurang tegas terhadap ASN. ASN yang mangkir sepekan saja, tidak bisa langsung dipecat. Tapi, di swasta bisa dilakukan.

Asep menilai pemerintah tengah menerapkan berbagai aturan yang mengikat ASN secara bertahap. Meski ada juga yang menilai pemerintah bermain dalam ketidakpastian, lebih baik dilonggarkan untuk WFH.

“Persoalannya, bagaimana kalau mereka itu, setelah masa kelonggaran, tetap tidak masuk kerja, ini harus disertai dengan aturan tegas. Diawali dengan sosialisasi agar mereka memahami, kemudian dijelaskan rambu-rambunya,” ucap Asep.

Namun untuk sanksi, kata Asep, pemerintah harus sudah menyiapkan aturan hukumnya juga. Hal itu sebagai antisipasi penetapan sanksi tidak dilawan ASN dengan menggugatnya ke PTUN.

Asep mengatakan pemerintah harus memanfaatkan momen ini sebagai titik awal untuk memberlakukan aturan secara tegas ke depan, seperti sistem merit, kepastian karir, dan manajemen pengembangan karir ASN. Selain itu, membuat aturan yang mudah dipahami baik ASN senior dan junior terutama yang berkaitan dengan teknologi.

Kurang pertimbangan

Dikutip dari konten akun TikTok pegawai BUMN, Eloardo Aruan, kebijakan tentang cuti bersama dan penundaan kembali dari mudik itu lumayan menyulitkan. Ia mencontohkan dirinya yang mudik ke Medan, baru bisa memesan tiket pesawat pada H-7. Sehingga harganya dipastikan mahal kisaran Rp3 juta, berarti untuk per orang tiket pulang pergi bisa menghabiskan Rp6 juta.

Demikian juga saat kembali, selain mahal, tiket juga sudah habis oleh mereka yang memesan jauh-jauh hari. Salah satu solusi, dengan mengecer perjalanan, mengkombinasikan perjalanan darat dan udara.

Terkait hal itu, menurut Asep, kebijakan yang diterbitkan dalam surat edaran pada 13 April 2024 itu sebagai hal yang mendadak dan kurang pertimbangan matang.

“Ini itu bisa diibaratkan seperti rambat kamale karena kebijakan seperti ini perlu kajian mendalam sebelum diputuskan. Kebijakan yang harus dikoordinasikan dengan banyak pihak tidak hanya antara Kemenpan RB, Kemenhub, dan Polri,” ujar Asep

Rambat kamale merupakan kosa kata bahasa Sunda. Memang bukan ungkapan bahasa yang dipakai sehari-hari, yang artinya kurang lebih masalah atau persoalan yang banyak keterkaitannya dengan hal-hal lain.

Asep mengatakan kepadatan arus mudik dan balik itu terjadi setiap tahun. Kajian antisipasinya seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. Asep menyebutkan aturan tersebut akan diberlakukan terhadap 4 juta ASN dengan lingkup pekerjaan yang berbeda. Selain lingkup pekerjaan, ada faktor lain juga yang harus diperhatikan.

“Pejabat harus hapal kondisi di lapangan seperti apa agar berempati bagaimana membuat kebijakan yang membumi. Kebijakan tidak bisa diwangwang. Para elite ini harus bisa bikin kebijakan membumi dan terasa manfaatnya,” ujar Asep.

Kebijakan khusus ASN, bisa disampaikan jauh-jauh hari setelah waktu libur dan cuti hari raya ditetapkan. Pemerintah bisa mulai memetakan ASN yang mudik dan tidak, termasuk jenis pekerjaannya.

“Dengan adanya kepastian tersebut, ASN dapat merancang rencana mudiknya termasuk menentukan moda transportasi sekaligus mengelola keuangannya. Ini sebagai bentuk efisiensi kerja dan pengeluaran ASN saat mudik,” ujarnya.

Asep mengatakan jangan sampai solusi menerapkan WFH hanya jawaban jangka pendek atas keluhan pihak-pihak yang kesulitan mengelola mudik. Akan tetapi, persoalan mudik ini memang perlu kajian yang panjang dan matang. Tidak hanya bicara infrastruktur, tapi banyak hal.

“Harus ada koordinasi dari sektor lain agar pengaturan dilaksanakan detil dan terkoneksi. Contohnya membuat berbagai program untuk antisipasi mudik untuk ASN seperti mudik bareng,” katanya.***

Sentimen: positif (98.1%)