Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: teror
Pungli Parkir Liar Ternyata Haram, Ini Hadis dan Penjelasannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Masalah pungutan liar (pungli) parkir liar kini menjadi teror tersendiri bagi masyarakat di beberapa kota. Termasuk salah satunya Kota Bandung pada April 2024.
Dilaporkan terjadi banyak kasus pungli parkir liar terjadi pada momen Lebaran 2024 yang belum lama lalu. Dijelaskan banyak tukang parkir meminta tarif parkir lebih banyak dari yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Bandung. Ini terjadi di beberapa tempat wisata salah satunya Masjid Al Jabbar, Jalan Braga, Jalan Asia-Afrika, dan lain sebagainya.
Padahal, perlu diketahui jika tindakan ini haram hukumnya dalam Islam. Ada berbagai hadis yang menjelaskan jika praktek pungli pada parkir liar itu haram hukumnya dan masuk dalam dosa besar.
al-Maksu
Pungli parkir liar masuk dalam tindakan al-Maksu. Yang artinya memungut cukai, menurunkan harga, dan menzalimi.
Mengutip dalam studi Jarimah Al-Maksu, Al-Ikhtilas, dan Al Intihab Dalam Hukum Pidana Islam pada Rabu 17 April 2024, al-Maksu bisa diartikan juga sebagai tindakan pungutan liar.
Sementara itu Muhammad ibn Salim ibn Sa‟id Bâbâshil mendefinisikan
al-Maksu sebagai berikut:
al-Maksu adalah suatu aturan yang ditentukan oleh penguasa-penguasa
secara zalim, berkaitan dengan harta- harta manusia, (aturan ini) diatur
dengan undang-undang yang sengaja dibuat/ diada-adakan)
Penjelasan ini mengartikan jika al-Maksu merupakan arogansi seseorang atau sebuah sistem yang melegalisasi suatu aturan yang pada satu sisi menguntungkan pihak penguasa, tetapi di sisi lain merugikan pihak-pihak yang diatur.
Bâbâshil bahkan mendeskripsikan ternyata praktek pungli sudah terjadi di jaman Jahiliyah. Dengan bunyi:
Al-Maksu adalah sejumlah uang (dirham) yang diambil dari para pedagang di pasar-pasar pada zaman jahiliyah.
Hukum Pungli Parkir Liar
Mengutip dari situs NU Online pada Rabu 17 April 2024, praktik pungli pada parkir liar dijelaskan haram hukumnya. Bahkan termasuk dalam dosa besar.
Sebenarnya praktik pungutan tarif parkir bisa dimasukan dalam tindakan halal. Karena konsep penitipan barang disebut juga sebagai hukum wadi'ah. Hal ini dikarenakan juru parkir diberikan amanah untuk menjaga kendaraan lainnya sebaik mungkin. Tapi dijelaskan juga jika si penjaga harus mengganti rugi bila terjadi sesuatu pada barang yang dititipkan.
(والوديعة أمانة) في يد الوديع (وعليه) الوديع (أن يحفظها في حرز مثلها) فإن لم يفعل ضمن
Dan penitipan barang adalah amanah di tangan orang yang diberi titipan barang, dan ia harus menjaga barang titipan dengan penjagaan semestinya. Apabila ia tidak melakukannya maka harus mengganti rugi”. (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib ,[Dar Ibnu Hazm Beirut: 2005], halaman 213).
Sayangnya, dari banyak kasus yang terjadi, banyak tempat parkir liar memberikan ketentuan segala kehilangan barang atau kendaraan bukan tanggung jawab pengelola. Itu tidak memenuhi ketentuan dari wadi'ah.
Karcis parkir liar untuk sepeda motor dipatok Rp10 ribu oleh juru parkir ilegal di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, salah satu ketentuan agar memenuhi ketentuan wadi'ah adalah memiliki tempat penyimpanan. Sehingga tarif parkir dianggap sebagai sewa tempat penyimpanan.
رابعاً طلب الأجرة على حفظ الوديعة: إذا طلب الوديع أجرة على حفظ الوديعة، لم يكن له ذلك، إلا أن تكون مما يشغل منزله، فله كراؤه
Keempat, meminta upah atas menjaga barang titipan: ketika wadi’ meminta upah atas menjaga harta, ia tidak boleh berbuat demikian kecuali barang tersebut memenuhi tempatnya (orang yang diberi titipan barang) maka ia boleh mengambil upah (dengan akad sewa tempat)”. (Wahbah Az-Zuhaili , Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Dar Fikr : 1999], juz V, halaman 4033).
Terlihat dalam penjelasan ayat di atas, Syekh Wahbah berhati-hati dalam permasalahan ini karena pada dasarnya wadi’ah adalah perbuatan tabarru’atau berbuat baik tanpa meminta imbalan. Seandainya akad wadi’ah mensyaratkan adanya upah, maka ia akan berubah dari akad wadi’ah menjadi akad ijarah (sewa). Padahal, bila dimasukkan ke dalam akad ijarah akan terhalang dengan harus adanya kriteria jangka waktu penyewaan yang disepakati (muddah) ataupun pekerjaan yang tertentu dan memiliki hasil yang jelas (‘amal muayyan).
Dengan demikian, status menarik pungli parkir liar adalah haram. Bahkan termasuk dosa besar dan masuk dalam kategori al-Maksu Ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud.
قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya, "Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).
Dalam hadits ini, Imam an-Nawawi berkomentar:
أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده ، وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا
Artinya, “Menarik pungutan liar adalah paling buruknya maksiat dan dosa yang menghancurkan. Hal ini karena banyaknya meminta-minta pada masyarakat dan menganiaya mereka. Ini terjadi berulang-ulang dan merusak masyarakat, mengambil harta mereka tanpa hak dan mengalokasikan harta bukan pada tempatnya.***
Sentimen: negatif (100%)