Sentimen
Positif (99%)
16 Apr 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Institusi: Korpri

Partai Terkait

4 Menteri Tak Jawab Politisasi Bansos

16 Apr 2024 : 19.15 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

4 Menteri Tak Jawab Politisasi Bansos

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isinya menganggap empat Menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan ke MK tidak menjawab persoalan terkait politisasi bantuan sosial (Bansos).

"Empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos. Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (16/4/2024).

Todung menganggap kehadiran keempat Menteri itu tidak menjelaskan terkait persoalan apa yang terjadi di lapangan. Misalnya, adanya pemusatan bansos menjelang pencoblosa, penerima manfaat bansos yang dianggap tidak sesuai data hingga penerima manfaat yang tidak sama besarannya.

"Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memilki basis pendukung yan sangat kuat? Politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang bisa kita sebutkan," jelasnsya.

Todung juga menyinggung soal masifnya kriminalisasi terhadap kepala-kepalada di desa khususnya di daerah Jawa Tengah. Menurutnya kriminalisasi itu dilakukan agar kepala-kepala desa bisa menjadi vocal point untuk mempengaruhi pemilih.

"Kalau kita mendengar keterangan ahli Hamdi Muluk, Hamdi muluk mengatakan bahwa ada pengaruh bansos terhadap perilaku pemilih (voting behavior). Jadi voting behavior itu dipengaruhi antara lain oleh bansos yg mereka terima," sambungnya.

Todung juga menyinggung soal intervensi kekuasaan yang laporannya selalu bermunculan mulai dari ketidaknetralan polisi, aparat Pemerintah Desa yang melakukan intimidasi. Seluruh peristiwa-peristiwa terkait dugaan kecurangan itu pun, kata Todung, dapat dilihat kebenarannya melalui laporan media massa.

"Ini seperti suasana orde baru ketika Korpri menjadi bagian dari mesin politik Golkar untuk memenangkan pemilu pada waktu itu. ASN tidak menjadi bagian dari parpol, tapi ASN bagian dari upaya membangun dinasti kekuasaan yang ada di indo. Nah yang terakhir itu mengangkat kepala-kepala daerah beberapa waktu sebelum pencoblosan," jelas dia.

Dalam kesempatan ini Todung menegaskan bahwa permohonan yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud tidaklah sama sekali salah kamar. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi justru berwenang untuk memeriksa, mengadili apa yang dimohonkan kubunya.

"Kenapa kami memberikan angka 0 untuk perolehan paslon 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran, tidak mengasilkan output yang sah, legitimate, dan valid. Karena itu kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: positif (99.7%)