MK Ingatkan Pihak Pemohon, Termohon, dan Terkait untuk Serahkan Kesimpulan PHPU Besok

16 Apr 2024 : 13.11 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

MK Ingatkan Pihak Pemohon, Termohon, dan Terkait untuk Serahkan Kesimpulan PHPU Besok


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa (16/4) besok.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa tidak menyerahkan kesimpulan tersebut akan berdampak pada konsekuensi tertentu.

Fajar menjelaskan bahwa jika kesimpulan tidak diserahkan tepat waktu atau terlambat, MK tidak akan mempertimbangkannya.

MK telah meminta pihak-pihak terkait, termasuk pemohon (pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud), termohon (KPU), dan pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), untuk menyampaikan kesimpulan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan, Senin (15/4/2024) dikutip dari Jawapos.com.

Dia juga menyampaikan, kesimpulan tersebut merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan petitum permohonan.

"Isinya ya biasannya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," ungkap Fajar.

Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap hari dalam membahas sengketa hasil Pilpres 2024. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup.

"RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, drafting putusan, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres," ucap Fajar.

MK sebelumnya sudah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3) lalu.

Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, pada Kamis (28/3) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat (29/3).

Sidang sengketa hasil Pilpres dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian dari Senin (1/4) hingga Jumat (5/4). Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing untuk memberikan keterangan dan pandangannya di sidang MK.

Dalam sidang pembuktian itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi; kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi; KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli dan 2 saksi; sementara kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.

Terakhir, MK telah menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan DKPP memberikan keterangan pada Jumat (5/4). Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. (*)

Sentimen: netral (94%)