Sentimen
Positif (72%)
13 Apr 2024 : 13.30
Partai Terkait

Nadiem Ubah Seragam Sekolah, Ferdinand Hutahaean: Kualitas Pengajar Tak Dipikirkan

13 Apr 2024 : 13.30 Views 16

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Nadiem Ubah Seragam Sekolah, Ferdinand Hutahaean: Kualitas Pengajar Tak Dipikirkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, memberikan reaksi tajam terhadap keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait perubahan seragam sekolah.

Dalam pernyataannya, Ferdinand menyebut Nadiem sebagai sosok Menteri yang dianggapnya bobrok.

"Dasar menteri bobrok!," kata Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (11/4/2024).

Ia mengaku tidak habis pikir melihat seragam dan buku sekolah yang terus-menerus berubah tanpa memperhatikan kualitas pendidikan dan kualitas pengajar.

"Seragam dan buku berubah terus," cetusnya.

Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan keheranannya terhadap perubahan-perubahan yang dilakukan Nadiem.

Sementara, menurutnya aspek kualitas pendidikan dan kualitas pengajar tidak menjadi perhatian utama.

"Kualitas pendidikan dan kualitas pengajar tidak dipikirkan," tukasnya.

Ferdinand Hutahaean juga mempertanyakan alasan di balik keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam mengatur seragam sekolah.

"Fokus saya bukan pada Permennya. Tapi fokus saya pada pokok pikirannya. Ngapain ngatur-ngatur seragam?," timpalnya.

Ferdinand bilang, pemerintah seharusnya melalui Mendikbud harus lebih fokus pada peningkatan mutu pengajar dan mutu fasilitas pendidikan.

"Kenapa tidak fokus pada peningkatan mutu pengajar dan mutu fasilitas pendidikan?," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Permendikbud No 50 Tahun 2024, pada pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: positif (72.7%)