Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang, Batang
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia Indah jika Terbukti Sopir Mengemudi 8 Jam Lebih
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang pemberian sanksi kepada PO Bus Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam. Hal ini menyusul kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang yang menewaskan 7 orang.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis (11/4/2024).
Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus.
Diketahui, sebelumnya terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.
"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," kata Budi.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (64%)