Partai NasDem Dorong MK Jadi Pengawal Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Partai NasDem mengajukan harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunjukkan peran pentingnya sebagai penjaga konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya dalam sengketa Pilpres 2024.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan, MK harus memperlihatkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi, yang secara intrinsik bertanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dan kontrol terhadap eksekutif.
"Atas amar putusannya, MK harus menunjukkan kemampuan istimewa dalam menjalankan peran pengawal konstitusi," ujar Atang Irawan dalam konfirmasinya di Jakarta, Jumat.
Menurut Atang, proses sidang di MK menggambarkan pentingnya yustisia yang menarik serta paparan saksi dan ahli yang menjadi titik fokus keputusan hakim dalam memutuskan permohonan.
"Para hakim MK tengah diuji dalam komitmennya untuk menjunjung tinggi konstitusi, terutama karena banyak pihak yang meragukan kredibilitas MK setelah keputusan kontroversial terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Atang juga menyoroti dalil-dalil dalam permohonan sengketa pilpres, khususnya terkait legalitas pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, putusan MK terkait pencalonan tersebut harus diimplementasikan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi berlaku.
"Dalam kasus di mana putusan MK menghapus atau membatalkan norma, implementasinya bisa langsung tanpa harus menunggu peraturan tambahan. Namun, dalam kasus ini, PKPU harus diperbarui terlebih dahulu," jelas Atang.
Atang juga mengingatkan bahwa MK dapat memeriksa dalil-dalil permohonan sengketa pilpres jika sistem keadilan pemilu mengalami stagnasi. Dalam konteks ini, MK memiliki otoritas untuk menangani stagnasi tersebut sebagai penjaga konstitusi.
"Dalam situasi di mana skema keadilan pemilu tidak berfungsi dengan baik, MK dapat mengambil alih peran untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan sesuai dengan konstitusi," tambahnya.
Atang mengakhiri dengan menekankan bahwa MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi dan ketertiban hukum di Indonesia. Sebagai lembaga independen, MK diharapkan dapat memutuskan setiap sengketa dengan bijaksana dan berdasarkan hukum yang berlaku.***
Sentimen: negatif (61.5%)