Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor
Kasus: HAM
Otorita IKN dan Bank Tanah Digeruduk Komnas HAM, Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Warga Adat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan kunjungan ke Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wilayah yang mereka kunjungi tepatnya di Kantor Badan Bank Tanah, dan masyarakat yang tinggal di wilayah IKN.
Kunjungan tersebut tak lain sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan antara Otorita IKN, Badan Bank Tanah, dan warga setempat.
Tepatnya pada tanggal 1 hingga 3 April 2024, Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait rumor sengketa lahan IKN.
Salah satu agendanya adalah pertemuan dengan perwakilan Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lewat pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta keterangan terkait konflik lahan berstatus hal pengelolaan Badan Bank Tanah.
Baca Juga: 10.000 Pekerja Konstruksi IKN Jalani Mudik Lebaran 2024, Dirjen PUPR Beri Dukungan Ini
Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menekankan pentingnya penyelesaian konflik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek pada proyek Ibu Kota Nusantara.
Lebih lanjut Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan perwakilan OIKN di Balikpapan.
Pertemuan tersebut guna untuk memperoleh penjelasan terkait surat peringatan kepada masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.
Komnas HAM mengimbau Otorita IKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menangani konflik ini.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan tinjauan langsung ke beberapa titik lokasi sengketa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Serta berdialog dengan masyarakat yang terdampak dan berpotensi terdampak di sekitar kawasan IKN.
Baca Juga: 26 Km dari Jakarta, Siapa Sangka Kota Ini Ternyata Memisahkan Diri dari Bogor, Kini Dihuni 2 Juta Penduduk
Kunjungan dan intervensi Komnas HAM menjadi langkah penting dalam penegakan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik lahan.
Kedepannya diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, serta menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan proyek pembangunan.***
Sentimen: negatif (99.9%)