Sentimen
Positif (99%)
7 Apr 2024 : 17.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Daftar 4 Golongan Honorer yang Masih Bekerja Tahun 2024, Dapat Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani sampai Rp5,61 Juta

7 Apr 2024 : 17.56 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar 4 Golongan Honorer yang Masih Bekerja Tahun 2024, Dapat Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani sampai Rp5,61 Juta

AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan kenaikan gaji untuk 4 golongan honorer di tahun 2024.

Dipastikan bahwa pada tahun 2024 ini, 4 golongan honorer tersebut masih bekerja.

Karena seperti yang diketahui bahwa status honorer nantinya akan dihapus sampai Desember 2024.

Penghapusan tenaga honorer tersebut dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan penataan honorer yang jumlahnya begitu banyak.

Sehingga diharapkan pegawai yang akan bekerja di pemerintahan hanya akan terdiri dari ASN saja.

Baca Juga: Full Senyum! Daftar 3 Tunjangan PNS Ini Diberikan Khusus Golongan I Sampai IV, Setelah Naik 8 Persen di 2024

Gaji yang diterima oleh honorer sendiri selama ini masih jauh dari kata cukup.

Maka dari itu perlu ada perbaikan, dengan cara mengangkat sejumlah honorer yang masih dibutuhkan menjadi ASN.

Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2024, Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji honorer.

Kenaikan gaji honorer tersebut hanya berlaku untuk 4 golongan tenaga honorer saja.

Peraturan yang diteken Sri Mulyani soal gaji honorer tersebut nominalnya berbeda-beda setiap provinsi.

Adapun daftar 4 golongan honorer yang masih bekerja tahun 2024, dan dapat kenaikan gaji dari Sri Mulyani antara lain :

1. Tenaga Honorer Satpam

2. Tenaga Honorer Pengemudi

3. Tenaga Honorer Petugas Kebersihan

4. Tenaga Honorer Pramubakti.

Baca Juga: Tambahan Uang Lembur PNS Rp1,5 Juta Siap Dikirim ke Golongan Ini, Apa Anda Salah Satunya?

Nah, inilah kenaikan gaji honorer tahun 2024 di tiap provinsi, untuk 4 golongan yang disebutkan di atas.

- Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000

- Provinsi Banten: Rp3.175.000

- Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000

- Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.615.000

- Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.280.000

- Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000

- Provinsi Jawa Timur: Rp 4.135.000

- Provinsi Bali: Rp 3.217.000

- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000

- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000

- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 3.117.000

- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000

- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000

- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.867.000

- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4.191.000

- Provinsi Aceh: Rp 4.020.000

- Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000

- Provinsi Riau: Rp 3.741.000

Baca Juga: Zara Putri Ridwan Kamil Bikin Gaduh, Anak Mantan Gubernur Ini Dihujat Soal Lepas Hijab

- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000

- Provinsi Jambi: Rp 3.389.000

- Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000

- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

- Provinsi Lampung: Rp 3.039.000

- Provinsi Bengkulu: Rp 2.849.000

- Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp 4.239.000

- Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp 3.654.000

- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.443.000

- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 4.038.000

- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000

- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000

- Provinsi Maluku: Rp 3.330.000

- Provinsi Maluku Utara: Rp 3.627.000

Baca Juga: Sri Mulyani Terangkan Alokasi Dana Bansos yang Dipakai Presiden Jokowi, Uangnya dari Mana?

- Provinsi Papua: Rp 4.604.000

- Provinsi Papua Barat: Rp 4.124.000

- Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.124.000

- Provinsi Papua Tengah: Rp 4.604.000

- Provinsi Papua Selatan: Rp 4.604.000

- Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000

Gaji tenaga honorer tertinggi dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta, yaitu unttuk gaji honorer satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000.

Itulah informasi yang bisa kami sampaikan mengenai daftar 4 golongan honorer yang masih bekerja tahun 2024, dan dapat kenaikan gaji. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.7%)