Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sragen
Tokoh Terkait
Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya!
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Belakangan muncul banyak perbincangan di akun sosial media mengenai beberapa orang yang pernah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI-JK, namun secara tiba-tiba kepesertaannya di non aktifkan. Mengapa demikian?
Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan PBI JK tidak aktif.
Syarat agar PBI KK aktif , apabila Anda masih termasuk dalam kriteria peserta penerima bantuan iuran, status kepesertaan Anda akan tetap aktif.
Namun, Pemerintah menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya.
Baca Juga: Bukan di Jawa! Wilayah Ini Cair Duluan Bansos BPNT Rp600 Ribu Periode April hingga Juni Lewat Pos Hari Ini
Cara pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, kemudian chat Asisstant JKN (CHIKA), jika kesulitan anda jug bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomer 165.
Kemudian, apabila Anda mendapatkan status kepesertaan PBI nonaktif, kemungkinan besar Anda sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos.
PBI JK atau KIS bisa non aktif disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Revisi Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Sebesar Rp600.000, Ternyata Akan Cair Bulan Ini!
1. Terdata telah meninggal dunia.
2. Pindah Segmen kepesertaan JKN, misalnya : nama yang tercantum telah bekerja di perusahaan/pabrik/lembaga yang menyediakan BPJS Kesehatan, maka statusnya otomatis akan berubah menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan, seperti NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain
Nah , lalu apakah kepesertaan PBI JK bisa diaktivasi kembali (Re-aktivasi)?
Baca Juga: Mengenal Bansos PBI-JK, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bantuan Sosial Rp500 Ribu
Jawabannya adalah "bisa" . Status keaktifan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh pihak pemerintah yang nantinya akan ditetapkan dalam SK Menteri Sosial (Mensos).
Apabila Anda dianggap mampu, maka Anda dapat mendaftarkan dirinya beserta keluarga menjadi peserta BPJS mandiri.
Apabila status non aktifnya kurang dari 30 hari, kepesertaan mandirinya dapat langsung aktif setelah membayar iuran bulan pertama tanpa masa tunggu 14 hari.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Syarat BPJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair
Kepesertaan KIS atau PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan KIS atau PBI JK Anda sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?
Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Baca Juga: KPM Siap-siap Antre! Ini Prediksi Cair Bansos Rp600 Ribu di Kantor Pos
Berikut mekanisme yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS/ PBI, yaitu:
1. Anda harus membawa berkas persyaratan seperti Kartu KIS, KTP, dan KK ke Dinas Sosial Kabupaten Sragen;
2. Bagi Anda yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, harus membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa/Kecamatan temoat Anda tinggal. Kemudian akan dimasukkan ke DTKS dari Kelurahan/Desa setempat Peserta.
3. Berdasarkan pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Via PT Pos Cair Bareng Bansos BPNT Tahap 3 Lewat KKS Merah Putih, Bagaimana Kabar BLT Mitigasi?
Nah demikianlah cara mengaktifkan kembali KIS/PBI JK yang telah dinonaktifkan.***
Sentimen: positif (100%)