Ngabalin Bilang Kehadiran Empat Menteri di Mahkamah Konstitusi Perjelas Soal Bansos

6 Apr 2024 : 11.15 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ngabalin Bilang Kehadiran Empat Menteri di Mahkamah Konstitusi Perjelas Soal Bansos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan bahwa kehadiran empat menteri dalam sidang sengketa gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjelaskan secara jelas mengenai penyaluran bantuan sosial selama pemilu.

"Jadi jelas, semua menteri menjelaskan tentang proses bansosnya, anggarannya, kemudian diperuntukkan untuk apa. Rakyat dalam keadaan menderita sehingga bansos itu jelas," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ngabalin menilai penjelasan dari keempat menteri tersebut telah melengkapi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama bagi hakim MK.

Dia juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam penyaluran bantuan sosial didasarkan pada anggaran yang disepakati oleh DPR dan data yang diperoleh dari Program KSP Mendengar.

Ngabalin menambahkan bahwa Presiden Jokowi membuat kebijakan berdasarkan data yang diperoleh dari Program KSP Mendengar, yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Terkait dengan dana kemasyarakatan Presiden, Ngabalin menyatakan bahwa Presiden memiliki pertimbangan sendiri dalam penyalurannya.

Dalam sidang MK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial, melainkan dari dana operasional Presiden.

Penjelasan Sri Mulyani ini menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.

Menurutnya, dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008, sedangkan dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.(*)

Sentimen: positif (88.9%)